Home / Fintech / Investree Tutup, 1.669 Lender Tagih Dana Kembali termasuk Blibli dan Amar Bank

Investree Tutup, 1.669 Lender Tagih Dana Kembali termasuk Blibli dan Amar Bank

Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya alias Investree menutup pengajuan tagihan dari para pemberi pinjaman atau lender pada Minggu (8/6). Tercatat ada 1.669 pengajuan tagihan dana kembali, termasuk induk Blibli, PT Global Digital Niaga dan Amar Bank.Dalam pengumuman resmi, Tim Likuidasi Investree tengah mengumpulkan dan mengomparasi data guna memastikan konsistensi dan validitas informasi dari para pengaju tagihan alias lender.”Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan kami sampaikan secara berkala melalui situs ini,” tulis Tim Likuidasi Investree dalam pengumuman yang dipublikasikan di situs resmi, dikutip Kamis (19/6).Tim Likuidasi Investree merilis daftar tagihan yang masuk hingga penutupan masa pengajuan pada 8 Juni. Berdasarkan pantauan hingga Kamis (19/6), tercatat sebanyak 1.669 pengajuan tagihan telah didaftarkan.Mayoritas lender yang mengajukan tagihan ke Investree merupakan perorangan. Hanya 14 yang merupakan badan hukum,termasuk Amar Bank, Bank Raya Indonesia, dan induk Blibli, PT Global Digital Niaga.Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin Investree sejak 21 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-53/D.06/2024.”Surat itu berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan DK OJK tersebut,” demikian dikutip dari laman resmi Investree, pada Maret (11/4). Keputusan pembubaran dan likuidasi ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS yang digelar pada 14 Maret 2025 dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya No. 44 tanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn.  “Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” demikian dikutip.Sementara itu, eks CEO Investree yakni Adrian Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *