Home / MONEY / Intip Gaji Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai

Intip Gaji Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai

Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai Jumat, 23 Mei 2025.

Pelantikan tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kemenkeu, Jakarta. Dia dilantik bersama dengan beberapa pejabat eselon I Kemenkeu lainnya.

Djaka Budi Utama mengaku sudah diminta Presiden Prabowo Subianto menjadi Dirjen Bea Cukai sejak 1 Mei 2025. Setelah menyanggupi permintaan Prabowo, ia langsung mengajukan surat pengunduran diri dari TNI Angkatan Darat sehari setelahnya yakni pada 2 Mei.

Sebelum dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai, Djaka menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024. Namanya juga dikenal sebagai mantan anggota Tim Mawar yang menangkap sejumlah aktivis pro-demokrasi saat akhir Orde Baru.

Baca juga: Djaka Budi Bocorkan Arahan Prabowo saat Diminta Jadi Dirjen Bea Cukai

Sebagai Dirjen Bea Cukai, maka Djaka Budi berhak atas penghasilan pejabat eselon dari Kemenkeu yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan lainnya.

Sama dengan PNS, meski Budi berasal dari pensiunan TNI, ia berhak atas gaji pokok sebagai Dirjen Bea Cukai. Gaji pokok untuk pejabat eselon masuk dalam golongan IV yang besarannya paling kecil Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Komponen penghasilan lainnya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Disebutkan bahwa tukin Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Baca juga: Djaka Budi Langsung Naik Haji usai Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

Sebagai pejabat setingkat eselon, maka Djaka Budi Utama berhak atas tukin sebesar antara Rp 46.950.000 sampai Rp 41.550.000 per bulannya.

Selain tukin, beberapa tunjangan lain yang didapatkan Djaka Budi Utama sebagai dirjen pajak antara lain:

Selain gaji pokok dan berbagai macam tunjangan, Dirjen Bea Cukai juga mendapatkan dana operasional yang sifatnya taktis untuk mendukung kinerjanya di Kemenkeu.

Fasilitas lainnya yang didapat Djaka Budi Utama yakni rumah dinas, hingga kendaraan dinas berpelat khusus beserta pengemudinya.

Baca juga: Rupanya Ini Alasan Prabowo Pilih Dirjen Bea Cukai dari Militer

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *