Home / Bisnis / Ini Gambaran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi di Perkotaan

Ini Gambaran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi di Perkotaan

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa rencana rumah subsidi berukuran 18 meter persegi bukan untuk menggantikan ketentuan yang sudah ada. Usulan ini hanya menjadi pilihan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian di kawasan perkotaan.“Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).Sri menjelaskan, desain rumah subsidi yang lebih kecil ditawarkan untuk mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat tertentu, terutama generasi muda yang ingin tinggal dekat dengan tempat kerja. Mengingat harga lahan di kota semakin mahal, rumah dengan ukuran lebih kecil dinilai bisa menjadi solusi agar tetap terjangkau.“Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” jelasnya.Sri menambahkan, dengan banyaknya pilihan yang ditawarkan, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan rumah subsidi berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing.Contohnya, rumah berukuran besar mungkin lebih cocok bagi keluarga dengan anak, sedangkan rumah lebih kecil bisa menjadi alternatif bagi kalangan lajang atau pasangan muda. Adapun wilayah prioritas untuk pengembangan rumah subsidi ini meliputi kawasan metropolitan dan wilayah aglomerasi, termasuk di luar Jabodetabek.Rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan ahli seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk menyempurnakan regulasi terkait.Menurut Sri, para pengembang dan perbankan pun turut menyambut baik rencana tersebut. Mereka juga telah menyampaikan sejumlah masukan teknis, termasuk terkait lebar bangunan. Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan, skema pembiayaan rumah subsidi tetap akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yakni 75 persen dari APBN dan 25 persen dari perbankan.Sebelumnya, pemerintah memang tengah mempersiapkan perubahan dalam standar rumah subsidi. Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas rumah tapak nantinya akan memiliki batas minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan untuk bangunan, ukuran minimalnya adalah 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *