JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) M/5/HK.04.OON/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah Dan/Atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja pada Selasa (20/5/2025).
Dilansir dari salinan SE resmi, aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.
Kemudian, ada empat poin utama dalam SE tersebut.
Baca juga: Sah! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Dokumen Pekerja
Pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara Iain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Kedua, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Ketiga, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Baca juga: Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Keempat, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
SE terbaru ini ditujukan kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait. SE juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan Organisasi Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.