Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran program unggulan Transmigrasi Tuntas atau Trans Tuntas yang diinisiasi oleh Kementerian Transmigrasi.”Program Trans Tuntas merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menyelesaikan simpul-simpul permasalahan agraria di kawasan transmigrasi,” kata Ossy dalam peluncuran program Trans Tuntas dan penyerahan SHM Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi, di Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).Ia mengungkapkan, kawasan transmigrasi selama ini menghadapi berbagai persoalan seperti status lahan yang tidak tuntas, tumpang tindih tata ruang, serta konflik agraria yang berlangsung berlarut-larut.”Sehingga kami yakin bahwa program ini merupakan manifestasi dari satu gagasan besar bahwa tanah rakyat tidak boleh digantungkan statusnya. Tanah harus diberi kejelasan, dimaknai sebagai alat perjuangan, dan juga dimanfaatkan demi kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa tantangan agraria di kawasan transmigrasi bersifat struktural dan memerlukan pendekatan sistemik. Setidaknya terdapat empat tantangan utama yang harus dihadapi.”Namun kita semua juga harus mengakui bahwa kita masih menghadapi realitas tantangan di lapangan yang tidak ringan untuk permasalahan tanah di kawasan transmigrasi ini,” ujarnya. Pertama, dari sisi subyek hukum, terdapat banyak kasus di mana penerima awal tanah transmigrasi tidak lagi tinggal di lokasi, bahkan nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan realitas penguasaan di lapangan.Kedua, dari sisi obyek tanah, terdapat tanah eks transmigrasi yang telah diduduki masyarakat lokal, tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), kawasan hutan, hingga menjadi objek sengketa.Ketiga, tantangan yuridis dan regulasi. Masih banyak kawasan transmigrasi yang belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL), padahal HPL merupakan dasar penting untuk penerbitan sertifikat hak milik.”Dan yang terakhir, keempat, tantangan dari sisi data bahwa keterbatasan data spasial maupun yuridis masih menjadi kendala utama dalam penetapan hak,” ujarnya. Meski dihadapkan pada berbagai persoalan, Ossy menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus mendukung Kementerian Transmigrasi. Salah satunya dengan mempercepat penerbitan HPL untuk lokasi transmigrasi yang memenuhi syarat.”Di tengah tantangan-tantangan tersebut, kami di Kementerian ATR/BPN ini tentu akan terus mendukung dan memberikan support kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia,” ujarnya.Selain itu, pendekatan penyelesaian konflik yang inklusif dan partisipatif akan diutamakan, agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah upaya penyelesaian persoalan lama.”Kami juga akan terus bekerja lebih erat lagi dengan Kementerian Transmigrasi dan para stakeholders lainnya, baik itu pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait lainnya di bawah koordinasi bimbingan dan arahan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” pungkasnya.
Ini Dia 4 Masalah Besar Konflik Agraria Transmigrasi

Tag:Breaking News