Home / REGIONAL / Ini 3 Bukti Kuat yang Dikantongi Pemkab Trenggalek atas Sengketa 13 Pulau

Ini 3 Bukti Kuat yang Dikantongi Pemkab Trenggalek atas Sengketa 13 Pulau

TRENGGALEK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bertindak cepat dengan mengirimkan surat keberatan.

Ini setelah 13 pulau di perairan selatan masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto mengirimkan langsung surat keberatan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diterbitkan bulan April 2025 lalu ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Polemik Rebutan Pulau di Aceh-Sumut, Isu 13 Pulau Sengketa Trenggalek dan Tulungagung Kembali Mencuat

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menuturkan bahwa ada 3 hal yang dicantumkan dalam surat tersebut, yang menguatkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke Kabupaten Trenggalek.

Yang pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

“Di RTRW provinsi, 13 pulau itu kan masuk ke Trenggalek. Lalu yang kedua adalah RTRW Kabupaten Trenggalek,” kata Teguh, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Soal Sengketa 13 Pulau, Wakil Ketua DPRD Jatim: Kalau Ada Indikasi Migas, Jangan Jadi Ajang Rebutan Diam-diam

Sedangkan bukti ketiga yang dicantumkan oleh Pemkab Trenggalek, adalah perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal)

“Menurut perhitungannya (Pushidrosal) itu juga masuk Trenggalek,” lanjutnya.

Teguh menuturkan, 13 pulau tersebut baru masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, setelah terbit Kepmendagri tahun 2022.

Padahal, sebelumnya 13 pulau tersebut sudah tercatat masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Status 13 Pulau Masih Belum Jelas, Pemkab Trenggalek Segera Surati Mendagri

Tim dari Kemendagri sendiri sudah melihat langsung ke lokasi 13 pulau tersebut pada Bulan September 2024, yang mana 13 pulau itu lebih dekat dengan Trenggalek.

Namun demikian, pada bulan April 2025 di Kepmendagri yang baru, 13 pulau tersebut masih masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Pulaunya ini sebenarnya tidak berpenghuni, karena pulau karang semua. Tapi kalau secara potensi, karena itu pulau karang, di sekitar pulau tersebut jadi lokasi berkumpulnya ikan-ikan,” tutup Teguh.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sengketa 13 Pulau dengan Tulungagung, Pemkab Trenggalek Sebut Punya 3 Bukti Kuat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *