JAKARTA, Aturan ganjil genap di 28 akses gerbang tol DKI Jakarta kembali diberlakukan. Kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap pekan ini akan mulai, Senin (19/5/2025) hingga Jumat (23/5/2025), dengan dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Baca juga: Daihatsu Ceria Tampil Orisinal di Alun-alun Tigaraksa Tangerang
Bila melanggar bisa dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Adapun adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap :