Home / Cek Fakta / Ingin Jadi Nasabah PayLater? Ketahui Kriteria dan Ketentuannya

Ingin Jadi Nasabah PayLater? Ketahui Kriteria dan Ketentuannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan peraturan baru terkait kriteria nasabah PayLater. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi jebakan utang dan meningkatkan literasi keuangan. Lalu, apa saja kriteria nasabah PayLater yang ditetapkan oleh OJK? Siapa saja yang memenuhi syarat untuk menggunakan layanan ini?Dikutip dari berbagai sumber, peraturan ini akan berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2027. OJK menetapkan dua kriteria nasabah PayLater utama, yaitu usia dan pendapatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko gagal bayar dan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat.Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan PayLater. OJK juga menekankan pentingnya bagi perusahaan pembiayaan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai risiko dan manfaat PayLater.Salah satu kriteria nasabah PayLater yang ditetapkan OJK adalah usia minimal. Calon pengguna harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna PayLater memiliki kapasitas hukum untuk bertanggung jawab atas kewajiban finansial mereka.Selain usia, OJK juga menetapkan kriteria nasabah PayLater berdasarkan pendapatan. Calon pengguna harus memiliki pendapatan minimal Rp 3.000.000 per bulan. Persyaratan pendapatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar tagihan PayLater tepat waktu.OJK juga mewajibkan perusahaan PayLater untuk memberitahukan nasabah mengenai risiko penggunaan layanan ini. Informasi ini harus mencakup potensi biaya keterlambatan, dampak terhadap skor kredit, dan pentingnya pencatatan transaksi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).Meskipun peraturan OJK baru akan berlaku efektif pada tahun 2027, beberapa perusahaan penyedia PayLater sudah menerapkan kriteria nasabah PayLater ini sejak awal beroperasi. Hal ini menunjukkan komitmen industri untuk mendukung upaya OJK dalam melindungi konsumen.Satu di antaranya yaitu Shopee PayLater. Direktur SPayLater Indonesia, Anggie Setia Ariningsih menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi nasabah SPayLater. Pertama yaitu nasabah harus berusia di atas 18 tahun dan kedua memiliki kartu tanda penduduk (KTP) aktif. Namun, Anggie memastikan bahwa pihaknya tidak serta merta menyetujui permohonan nasabah meski sudah memenuhi dua syarat tersebut. Ada kriteria-kriteria lain yang perlu dipenuhi calon nasabah.”Jadi memang ada beberapa hal yang kami cek juga, dan nasabah atau konsumen tersebut harus lulus asesmen kami. Atau mungkin (calon nasabah) punya keterlambatan di (paylater) tempat lain. Jadi, makanya semua harus jaga SLIK-nya, begitu sudah telat akan terlihat di SLIK-nya dan akan terlihat di platform-platform kredit seperti kami,” tutur Anggie saat menjadi pembicara dalam acara Virtual Class Rabu (21/5/2025). Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *