Home / OTOMOTIF / Ingat, Pekan Ini Ganjil Genap Jakart Hanya Berlaku 3 Hari

Ingat, Pekan Ini Ganjil Genap Jakart Hanya Berlaku 3 Hari

JAKARTA, Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta pada pekan ini hanya berlaku tiga hari, mulai Senin (26/5/2025) hingga Rabu (28/5/2025).

Sementara, pada Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025) ganjil genap ditiadakan karena Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.

Peniadaan sistem ganjil genap sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), di mana dijelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Alex Marquez Perpendek Selisih Poin di Klasemen Sementara Sprint Race

Serta, sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sementara itu, ganjil genap akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Jika melanggar dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

Adapun daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama tiga hari ke depan, sebagai berikut:

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *