Home / Peristiwa / Imigrasi Jakbar Amankan Lima WNA China Diduga Gunakan Modus Pengantin Pesanan

Imigrasi Jakbar Amankan Lima WNA China Diduga Gunakan Modus Pengantin Pesanan

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus pengantin pesanan. Para pelaku ditangkap dalam operasi pengawasan rutin di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan lima pelaku berinisial LW, SH, ZL, WW, dan LF terlibat dalam sindikat biro jodoh ilegal yang menyasar perempuan WNI untuk ditawarkan kepada pria di Tiongkok.“Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki warga negara China, dikarenakan biaya menikah di sana cukup besar, sehingga banyak laki-laki di China termakan rayu dari pelaku agen biro jodoh ini,” ujar Nur dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).Nur menjelaskan, kasus bermula dari kegiatan pengawasan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di sebuah hotel di Taman Sari. Petugas menemukan dua pria WNA asal China yang mencurigakan.“Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu dari mereka tidak dapat memenuhinya. Petugas kemudian mendampingi ke tempat tinggalnya dan menemukan satu WNA lainnya,” kata Nur.Ketiga WNA berinisial ZL, WW, dan LF tersebut lalu diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa mereka memiliki keterkaitan dengan dua pelaku lain, yang berperan sebagai koordinator sindikat.“Dua hari kemudian, pada Kamis malam 8 Mei 2025, petugas kembali melakukan pemantauan di sebuah apartemen di Taman Sari dan berhasil mengamankan LW dan SH,” ungkap Nur. Dalam pemeriksaan, diketahui LW masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan.Nur menambahkan, LW berperan sebagai perekrut pelanggan pria dari Tiongkok yang ingin menikahi perempuan Indonesia, dengan imbalan tertentu dari biro jodoh. Sedangkan SH bertugas menyesuaikan pencarian pasangan berdasarkan kriteria usia yang diminta pelanggan.“Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya,” kata Nur.Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dapat dikenai sanksi. Selanjutnya, kelima WNA tersebut akan dideportasi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi kinerja tim Imigrasi Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus ini.“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani kasus ini. Pengungkapan penyalahgunaan izin tinggal seperti ini sangat penting untuk menjaga penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *