Home / EDUKASI / Imbas Kebijakan Trump, Pemerintah Imbau Mahasiswa Indonesia Tak Keluar Wilayah AS

Imbas Kebijakan Trump, Pemerintah Imbau Mahasiswa Indonesia Tak Keluar Wilayah AS

Pemerintah secara resmi meminta mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat (AS) untuk tidak bepergian keluar wilayah AS.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie mengatakan, hal ini dilakukan untuk merespons kebijakan pemerintah AS yang menghentikan sementara penerbitan Student Exchange dan Visitor Visa F, M, dan J visa.

“Bagi adik-adik dan rekan-rekan yang saat ini sudah berada di Amerika Serikat dengan visa F, M, atau J, kami merekomendasikan untuk tidak keluar dari wilayah Amerika Serikat hingga ada kepastian lebih lanjut,” kata Stella dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikti Saintek, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing, Kemendikti Buka Suara

Stella juga mengatakan, pihaknya juga tengah menempuh langkah stategis bagi pemilik Letter of Acceptance (LoA) dan juga penerima beasiswa dari Kemendikti Saintek di kampus AS.

Langkah itu antara lain dengan mengalihkan para pemilik LoA dan penerima beaaiswa Kemendikti Saintek untuk belajar di kampus unggulan di negara lain.

Kemudian, juga ada langkah dengan membantu pemilik LoA dan penerima beasiswa Kemendikti untuk kuliah di kampus terbaik di dalam negeri.

“Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di bawah kepemimpinan Pak Menteri Brian Yuliarto terus bekerja keras dan bergerak cepat untuk mengutamakan studi kalian,” ujar Stella.

Sebelumnya diberitakan, pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung (SEVP) di Universitas Harvard.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem pada Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Mendikti Brian Tanggapi Kebijakan AS Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

Dia juga menegaskan, bahwa penerimaan mahasiswa asing adalah hak istimewa yang diberikan pemerintah dan bukan hak murni universitas.

“Merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar,” kata Noem dikutip dari , Jumat (23/5/2025).

Sementara pihak Harvard University, AS mengajukan perintah keluhan dan mosi pada pengadilan untuk menanggulangi langkah pemerintah yang ingin mecabut sertifikasi SEVP.

Perwakilan Harvard yakni Alan M. Garber mengatakan, langkah hukum ini penting melindungi hak dan peluang mahasiswa dan cendekiawan internasional di Harvard.

“Kami mengajukan keluhan dan mosi untuk perintah penahanan sementara hari ini untuk menghentikan pemerintah federal mencabut sertifikasi Harvard,” kata Alan dikutip dari laman resmi Harvard, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Kemenlu Siap Bantu Mahasiswa RI di Harvard Imbas Kebijakan Trump

Hasilnya, kata Alan, pengadilan telah mengabulkan permohonan Harvard untuk menangguhkan langkah pemerintah dan membuat Harvard masih bisa menerima mahasiswa asing.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *