Home / REGIONAL / Ikut Ritual Penggandaan Uang, Kakek di Serang Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Ikut Ritual Penggandaan Uang, Kakek di Serang Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria lanjut usia yang mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Tasikmalaya.

Pelaku berinisial EN (62), warga Kampung/Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Ia ditangkap setelah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di depan sebuah toko swalayan di Jalan Djuanda, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (10/5/2025).

“Petugas mendapati tersangka sedang berada di parkiran Indomaret dan menguasai uang palsu sebanyak 395 lembar pecahan Rp 100.000 yang rencananya akan dijual kepada seseorang di wilayah Kota Tasikmalaya,” jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi di kantornya, Senin (19/5/2025).

Rozi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi uang palsu di depan toko swalayan tersebut.

Baca juga: Kasus Penggandaan Uang Palsu Rp 1 Triliun, Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek Oppo A15 warna hitam dan satu buah tas berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk membawa uang palsu.

“Tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut sekitar tahun 2022 dari seseorang yang baru dikenalnya dan mengaku berinisial A di daerah Bogor. Pertemuan itu terjadi saat tersangka mengikuti sebuah ritual penggandaan uang,” kata Rozi.

EN menyimpan uang palsu itu selama beberapa waktu sebelum akhirnya berniat menjualnya kepada seseorang bernama Zaelan seharga Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *