Kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi ditutup oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Ijazah Jokowi dipastikan asli setelah melalui uji laboratorium forensik (labfor) oleh Bareskrim polri.
Lantas, bagaimana kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bermula?
Baca juga: Penjelasan Kasmudjo soal Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi Walau Pernah Mengajar di UGM
Dirangkum dari berbagai pemberitaan di , berikut adalah perjalanan kasus ijazah Joko Widodo:
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bermula ketika Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana membuat laporan Bareskrim Polri, pada Senin (9/12/2024)
Eggi melaporkan Presiden Joko Widodo dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri kemudian melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Profil Roy Suryo, Eks Menpora yang Dilaporkan Jokowi atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Massa yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (15/4/2025).
Mereka bermaksud mengklarifikasi sejumlah dokumen terkait riwayat pendidikan Jokowi di kampus tersebut, termasuk ijazah yang dituding palsu.
Tiga perwakilan TPUA yang diterima beraudiensi dengan jajaran pimpinan fakultas dan universitas adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon H Sianipar.
Baca juga: Buktikan Ijazah Asli, Kenapa Jokowi Larang Wartawan Foto Dokumen Aslinya?
Jokowi menyambut perwakilan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Pertemuan itu berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Perwakilan TPUA menyampaikan keinginan mereka untuk melihat ijazah asli Jokowi.
Namu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum, kecuali dimknta oleh pengadilan.
Baca juga: Kenapa Pihak Jokowi Tak Mau Tunjukkan Ijazah Asli?