Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan online mencapai Rp2,6 triliun. Data ini akumulasi sejak IASC berdiri pada 22 November hingga akhir Mei 2025.IASC juga mencatat 135.397 laporan kasus penipuan keuangan pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 219.168 rekening terkait dilaporkan, dan sebanyak 49.316 rekening (22,5%) telah diblokir.Dana yang berhasil dibekukan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp163,3 miliar atau setara 6,28% dari total kerugian yang dilaporkan. Satgas PASTI juga mencatat adanya peningkatan aktivitas entitas keuangan ilegal.Selama Juni 2025, Satgas kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal dan enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai membahayakan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.Tak hanya itu, Satgas juga menindak 74 entitas investasi ilegal yang menjalankan modus penipuan dengan meniru identitas resmi lembaga berizin, menawarkan kerja paruh waktu fiktif, hingga iming-iming investasi palsu.Sejak 2017 hingga akhir Mei 2025, total 13.228 entitas keuangan ilegal telah dihentikan Satgas PASTI. Rinciannya meliputi 11.166 entitas pinjol dan pinpri ilegal, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.Dalam pengawasan siber, Satgas PASTI kini juga didukung Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang resmi bergabung sejak awal 2025, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian Negara RI.Selain itu, Satgas PASTI menemukan ribuan laporan terkait intimidasi oleh debt collector pinjaman online ilegal. Sebanyak 22.993 nomor telepon yang digunakan dalam praktik penipuan telah dilaporkan ke IASC dan sedang dalam proses pemblokiran melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.Atas tingginya angka penipuan online, OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kian marak, terutama di ranah digital.Satgas PASTI mencatat, penggunaan media digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, hingga website menjadi sarana utama pelaku dalam menjalankan aksinya.Bahkan, penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam penipuan digital kini semakin meningkat, yang berpotensi memperbesar kerugian korban secara lebih cepat dan masif.“Dari pengamatan kami, dana korban penipuan bisa hilang dalam waktu yang sangat singkat. Maka dari itu, kecepatan penyampaian laporan ke IASC sangat penting agar sisa dana korban masih bisa diselamatkan,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya.Satgas PASTI juga memetakan sejumlah kondisi psikologis masyarakat yang sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan penipuan, antara lain:Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui laman resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan menyertakan data serta dokumen pendukung. Pelaporan dini dinilai krusial agar proses penanganan dan pemblokiran rekening pelaku bisa dilakukan secepat mungkin.
IASC OJK Catat Kerugian Korban Penipuan Online Capai Rp2,6 Triliun

Tag:Breaking News