Hukum wanita menawarkan diri untuk dinikahi ini penting diketahui dan dipahami kaum muslim dan muslimah. Sebenarnya seorang wanita yang mengagumi laki-laki baik dan saleh kemudian menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah hal yang tercela. Sebagian orang di zaman ini mungkin memandang rendah apabila wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi laki-laki. Padahal di zaman Rasulullah, hal itu pernah terjadi.Diterangkan dalam banyak riwayat, pada zaman Rasulullah, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh lelaki yang saleh, sebagaimana dalam sebuah hadis panjang riwayat Imam Al-Bukhari dijelaskan:Ada seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:يا رسول الله ألك بي حاجة “Wahai Rasulullah, adakah engkau ingin kepadaku?”Mendengar itu, anak perempuan Anas, Sahabat Nabi berkata: Lihat Juga: Bolehkah Menikahi Wanita yang Lebih Tua? Begini Hukumnya dalam Islam
Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi

Tag:Breaking News