JAKARTA, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijual di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual dalam keadaan sehat dan layak.
“Memastikan hewan yang dijual ini dalam keadaan kondisi sehat. Kemudian juga kondisi layak untuk dikonsumsi dagingnya,” kata Taufik saat ditemui di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Cemari Lingkungan, Warga Diimbau Tak Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan
Taufik menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban yang dijual meliputi kondisi gigi, hidung, dan mata untuk memastikan hewan tidak terjangkit penyakit.
“Dari sisi administrasinya, memeriksa kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), kemudian sertifikat (kesehatan) dari daerah asal, surat keterangan karantina jika hewan yang berada di sini berasal dari luar pulau,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, jika dari pemeriksaan ditemukan hewan kurban yang sakit, akan dilakukan karantina serta pengobatan.
“Tentunya dari KPKP, dari Sudin Ketahanan Pangan Kelautan, Akan men-support apabila memang diperlukan penanganan yang lebih baik lagi,” ucap Taufik.