Home / OTOMOTIF / Hati-Hati Penipuan Tilang Elektronik saat Libur Idul Adha 2025

Hati-Hati Penipuan Tilang Elektronik saat Libur Idul Adha 2025

JAKARTA, Menjelang libur Idul panjang Adha 2025, beredar pesan singkat penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pesan ini menginformasikan bahwa penerima kena tilang, lengkap dengan tautan pembayaran. Namun, tautan tersebut bukan dari kepolisian atau kejaksaan, melainkan situs palsu yang bertujuan mencuri data dan keuntungan lain.

Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, kepolisian menegaskan tautan seperti https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu dan bukan bagian dari sistem ETLE resmi.

Baca juga: Siklus Tahunan, Penjualan Mobil Bekas Lesu Jelang Tahun Ajaran Baru

Diinfomasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://t.co/lI3cXWwUQh adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI.Berikut kami informasikan Link Resmi dari Kepolisian Direktorat… pic.twitter.com/DuXNa6uGJg

“Diinfomasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” tulis keterangan tersebut dikutip Kamis (5/6/2025).

Adapun link resmi dari Kepolisian Direktorat Lalu-lintas dan Kejaksaan mengenai Tilang Elektronik hanya ada dua, yaitu https://etilang.info milik Polri dan https://tilang.kejaksaan.go.id milik Kejaksaan RI.

Apabila pemilik atau pengguna ragu apakah kendaraan terkena tilang elektronik, cek secara online melalui situs https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.

Masukkan nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No data available”. Jika ada, akan muncul data lengkap pelanggaran, termasuk lokasi dan waktunya.

Baca juga: Cerita Penumpang Bus Rosalia Indah Keluhkan Kecoa dan Izin Bus

Imbauan serupa sempat disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani yang menyatakan notifikasi tilang ETLE akan dikirim melalui akun WhatsApp resmi ETLE Ditlantas PMJ dengan nomor +6287817174000.

“Bisa lihat ada centang (ceklis) biru di kanan atas. Kalau yang hoaks, ga bakal muncul centang biru di kanan atas,” kata dia kepada belum lama ini.

Isi pesan ETLE yang diterima akan meminta pelanggar untuk melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Pelanggar diminta mengisi data seperti nomor polisi, nomor HP, kode referensi, dan informasi lainnya. Setelah konfirmasi, mereka akan mendapatkan kode bayar.

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Mulai Besok, Simak Syaratnya

“Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir,” kata Ojo.

Sanksi terhadap pelanggaran yang terekam ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *