Home / Peristiwa / Hasto Kristiyanto Sampaikan Keberatan ke Hakim Soal Keterangan Ahli Bahasa

Hasto Kristiyanto Sampaikan Keberatan ke Hakim Soal Keterangan Ahli Bahasa

Jakarta Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan menyampaikan sejumlah keberatan ke majelis hakim atas keterangan ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).Kepada Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto keberatan dengan keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, yang dinilai rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisis konteks.Termasuk soal kesimpulan saksi ahli terkait makna kata “Bapak” dalam komunikasi telepon antara Nur Hasan dengan Harun Masiku. Menurutnya, kesimpulan arti “Bapak” yang merujuk kepadanya telah dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik.”Keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘Bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” ujar Hasto.Hakim kemudian meminta tanggapan dari saksi ahli bahasa dari UI, Frans Asisi Datang.”Bagaimana ahli?” tanya hakim.”Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang Bahasa, begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” jawab Frans.Hasto melanjutkan keberatannya dengan menyinggung sikap netralitas ahli bahasa. Dia menilai, Frans seharusnya bersikap netral dan melihat konteks lewat pemeriksaan keterangan lain yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum.Mendengar keberatan Hasto, Frans kembali menegaskan bahwa pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.”Ya, masih sesuai dengan pendapat saya,” ujar Frans.Hasto juga menyampaikan keberatan perihal interpretasi terhadap singkatan “SS”, yang kemudian dikaitkan dengan tempat singgah dan tinggalnya.”Padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” kata Hasto.”Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” sahut Frans. Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *