Rindu Marpaung, selaku penggugat odong-odong, bersama pihak tergugat Kepolisian RI dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, sepakat berdamai.
Salah satu poin kesepakatannya adalah kepolisian akan menindak kendaraan modifikasi komersial itu jika tetap beroperasi.
Poin kesepakatan tersebut tertuang dalam akta Van Dading usai mediasi ketiga yang dilakukan kedua belah pihak, yakni penggugat Rindu Marpaung didampingi kuasa hukumnya, dan pihak tergugat diwakilkan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana, bersama hakim mediator Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan perwakilan kuasa hukum Rindu, yakni Pondang Hasibuan, kepada wartawan yang ditemui seusai mediasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Warga Pematangsiantar Gugat Mobil Odong-odong, Hakim Jadwalkan Mediasi
“Kami telah sepakat berdamai pada hari ini, baik penggugat maupun tergugat, sudah sepakat berdamai dengan kesepakatan bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti odong-odong telah melanggar hukum,” kata Pondang.
Ia menambahkan, kedua pihak menyepakati agar tergugat melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menyita bak penumpang yang ditempel kepada kendaraan sepeda motor tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Poin-poin kesepakatan ini, kata Pondang, disepakati setelah penggugat dan tergugat melakukan perdamaian dan dituangkan dalam akta Van Dading.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pematangsiantar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA
Hasilnya akan dibacakan pada tanggal 16 Juni 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
“Kami dari penggugat mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas untuk melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong ini,” ucapnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, penggugat Rindu Marpaung menyampaikan kepada masyarakat bahwa gugatan ini telah membuahkan hasil.
“Hasilnya adalah odong-odong yang ngotot beroperasi akan ditindak dan disita. Terima kasih atas dukungannya, Horas,” kata Rindu menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan kendaraan komersial yang dimodifikasi, yaitu odong-odong, di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, digugat ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan oleh warga Pematangsiantar bernama Rindu Erwin Marpaung dan dikuasakan kepada 15 orang pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Pondang Hasibuan.
Baca juga: Dikira Menghilang, Pria di Pematangsiantar Ternyata Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Adapun institusi Polri, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq Kepala Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar, cq Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pematangsiantar, sebagai tergugat.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sayed Tarmizi dan Hakim Anggota Febriani serta Nasfi Firdaus menggelar sidang perdana di ruang Cakra PN Pematangsiantar, Jalan Sudirman, pada Senin (19/5/2025).
Sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2016, kata Sayed Tarmizi, kedua belah pihak wajib melaksanakan mediasi diberi waktu selama 30 hari didampingi hakim mediator dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar.