Home / Jawa Barat / Harta Kekayaan Kadispora Bandung yang jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

Harta Kekayaan Kadispora Bandung yang jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

Bandung – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto resmi ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang merugikan negara Rp6,5 miliar.Saat ini, Eddy mendekam di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 12 Juni 2025.Sebelum tersandung kasus tersebut, Eddy tercatat mengantongi harta kekayaan mencapai Rp2,9 miliar. Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 14 Maret 2025.Diketahui, Eddy memiliki harta berupa tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp2.100.000.000.Dia juga memiliki sejumlah kendaraan yang terdiri dari motor Honda Tahun 2011 senilai Rp4.000.000, motor Yamaha NMAX Tahun 2015 senilai Rp14.500.000, mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ Jeep Tahun 2019 senilai Rp405.000.000, dan motor Yamaha XMAX Tahun 2021 senilai Rp51.000.000.Selain itu, Eddy memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp70.027.500, serta kas dan setara kas senilai Rp462.522.617.Dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp127.691.480. Setelah diakumulasikan, Eddy memiliki total harta kekayaan mencapai Rp2.979.358.637. Kejati Jabar menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 12 Juni 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan, dana senilai Rp6,5 miliar dari Pemkot Kota Bandung merupakan hibah tahun anggaran 2017, 2018, 2020. Diduga, tindak korupsi itu telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 persen dari total hibah.“Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp6,5 miliar,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.Dia menjelaskan, 4 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Keempat tersangka adalah DNH, pernah menjabat Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018.Selanjutnya, DR, sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019.Tersangka ketiga, EM, Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung  tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020.Terakhir, YI, saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka  Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018.Nur menyampaikan, pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI  bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya  Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.Mereka juga bersepakat meloloskan biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang  Standarisasi  Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025. “Sementara untuk tersangka Y.I. oleh karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung) maka tersangka Y.I dalam perkara ini tidak dilakukan dalam penahanan ini karena ybs dilakukan dalam perkara lain,” katanya.Penulis: Arby Salim

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *