Home / Travel / Hari Libur Juni 2025, Ada 1 Long Weekend Tersisa

Hari Libur Juni 2025, Ada 1 Long Weekend Tersisa

Jakarta – Kalender hari libur Juni 2025 mencatat dua long weekend selama bulan ini. Satu libur akhir pekan yang panjang sudah dilalui di awal bulan, masih ada sisa satu long weekend lagi.Jadwal long weekend terdekat akan jatuh pada 27─29 Juni 2025. Jumat, 27 Juni 2025 adalah libur nasional peringatan Tahun Baru Islam, disambung Sabtu dan Minggu setelahnya.Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.Selepas Juni 2025, masih ada dua periode libur panjang lainnya, yakni:Secara lengkap, ada 17 libur nasional yang tercatat selama tahun ini. April, Mei, dan Juni jadi bulan-bulan dengan hari libur cukup banyak. Daftar lengkapnya adalah:”Tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama,” begitu bunyi penggalan SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 tersebut.Sementara itu, cuti bersama tercatat ada 10 hari selama tahun 2025. Secara lengkap, daftarnya, yaitu:Disebutkan dalam SKB bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung pada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Sebelum mengajukan cuti, Anda perlu mengetahui aturan cuti yang termasuk akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Contohnya, karyawan dalam setahun memiliki cuti 12 hari, mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cutinya.”Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut.Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur pimpinan masing-masing. “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” menurut SKB. Dengan total 27 hari libur yang mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyusun rencana tahunan, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Penetapan ini diharapkan berdampak positif terhadap sektor ekonomi dan pariwisata.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *