SURABAYA, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, berencana mengembalikan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya.
Meliputi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, dan SIM A dan C.
Jan Hwa Diana telah menunjuk kuasa hukum, Elok Dwi Kadja, untuk menangani permasalahan ini.
“Selasa (27/5/2025) rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) untuk koordinasi,” kata Elok, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Minta Bantuan Armuji, Jan Hwa Diana Akan Kembalikan Dokumen Kependudukan Eks Karyawan
Bersamaan dengan pengembalian dokumen tersebut, Jan Hwa Diana juga akan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
Ia berharap Armuji dapat memfasilitasi proses ini.
Dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini, sebanyak 108 ijazah menjadi barang bukti.
Elok menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh kliennya.
“Cuma Kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Selama ini laporannya hanya mengenai ijazah. Sebagai itikad baik, kami mengembalikan dokumen kependudukan itu kepada mantan karyawan,” ungkap Elok.
Baca juga: Klaim Jan Hwa Diana Sudah Akui Kesalahan dan Menyesal, Pengacara: Berharap Eks Karyawan Maafkan Diana
Selain kasus di Polda Jatim, diketahui Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya.
Ternyata di kasus pertama Diana juga tak pasrah begitu saja.
Diana juga menunjuk pengacara untuk menghadapi dugaan kasus perusakan mobil.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby WW Elsam.
Namun, Bobby enggan menyebutkan siapa nama pengacara yang mendampingi Diana di Polrestabes Surabaya.
“Pengacara di Polrestabes Surabaya berbeda (dengan laporan di Polda),” tandas Bobby.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Minta Bantuan Wawali Armuji, Jan Hwa Diana akan Kembalikan KTP, KK, SIM, Buku Nikah Mantan Karyawan.