Home / Nasional / Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa terkait Kasus Ronald Tannur

Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa terkait Kasus Ronald Tannur

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (19/5/2025). Rudi terlibat pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera. “Agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19/5/2025). Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.Sidang tersebut digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Adapun susunan majelis, Iwan Irawan sebagai ketua dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *