JAKARTA, Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi pemeriksaan klarifikasi terhadap Dian Sandi dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (19/5/2025), pukul 10.00 WIB.
“Rencananya (hari ini) pemeriksaan klarifikasi DS,” ujar Ade Ary, Senin.
Baca juga: Diseret dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Siap Beri Klarifikasi meski Tak Terkait
Jokowi secara resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) dengan nomor registrasi laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan yang disampaikan, Jokowi mencantumkan lima nama yang terlibat, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Meskipun demikian, hingga saat ini, terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Polda Metro Jaya juga telah menerima barang bukti dari Jokowi, yang terdiri dari satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Baca juga: Rekap Sederet Nama yang Dimintai Keterangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).