Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus korupsi dana fikitf PT Taspen.Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara korupsi tersebut.”Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, dalam putusan selanya yang dibacakan di ruang sidang, Selasa (17/6/2025).Hakim berpendapat, dakwaan jaksa yang dilayangkan kepada Kosasih dinyatakan memenuhi syarat formal dan meteriil sebagaimana yang dibacakan dalam sidang dakwaan pada 19 Mei 2025 lalu.”Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap Hakim.Hal senada juga diputus untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Majelis hakim pada akhirnya menolak seluruh nota keberatan Ekiawan. Dengan demikian sidang perkara korupsi itu tetap dilanjutkan.Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Kosasih melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.Masih dalam dakwaannya, Kosasih disebut memperkaya diri hingga Rp34 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing dan aset mewah.”Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan, Rabu (3/6/2025).Dari uang hasil korupsi tersebut, jaksa menyebut Kosasih membeli 11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang disebut-sebut merupakan pramugari sekaligus diduga selingkuhannya.Selain itu, Kosasih juga membeli kendaraan untuk dua anaknya, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih, serta tiga bidang tanah atas nama Theresia di Jelupang, Tangerang Selatan.”Kosasih meraup uang negara sebesar Rp34 miliar, di antaranya dibelikan sejumlah aset mewah,” kata jaksa. Berikut rincian aset Kosasih dari hasil korupsi:A. PropertiB. KendaraanC. Uang Tunai dan Valas Disembunyikan di Sejumlah Lokasi1. Rumah Dinas, Jl. Sumenep, Menteng2. Safe Deposit Box (SDB) Bank CIMB Niaga:3. Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Theresia Mela Yunita):4. Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Kosasih): Reporter: Rahmat BaihaqiSumber: Merdeka.com
Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut

Tag:Breaking News