Home / Bali Nusra / Hakim Kabulkan Banding Eks-Wakil Bupati Flores Timur, Diskon Penjara 2 Tahun

Hakim Kabulkan Banding Eks-Wakil Bupati Flores Timur, Diskon Penjara 2 Tahun

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem informasi desa (SID) tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Flores Timur.Hukuman penjara Agustinus yang sebelumnya dijatuhkan selama 7 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang kini dikurangi menjadi 5 tahun.“Majelis hakim hanya mengubah amar putusan terkait pidana, tetapi tidak mengubah substansi kesalahan klien kami yang telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar Kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa.Dalam amar putusan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp536.438.713. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diberi kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka Agustinus akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun.Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.Ia mengaku telah menerima pemberitahuan resmi terkait putusan banding tersebut.“Masih menunggu salinan resmi putusan untuk mencermati lebih lanjut langkah hukum berikutnya yang akan kami ambil,” jelasnya.Putusan Pengadilan Tinggi ini secara resmi mengurangi beban pidana Agustinus Payong Boli. Namun, status hukumnya sebagai terpidana korupsi tetap sah di mata hukum berdasarkan putusan di dua tingkat peradilan.  Sebelumnya, mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalan kasus korupsi sistem Informasi desa, pada Selasa 4 Maret 2025 lalu.Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agus Boli enam tahun penjara.Selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan Agus Boli untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536.438.713 dengan ketentuan, apabila satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.Namun, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun.Dalam vonisnya, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *