Gorontalo – Dugaan kasus perundungan kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Seorang guru berinisial RP di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Gorontalo dilaporkan telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswa kelas I.Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Misnawaty S Nuna, langsung merespons laporan tersebut. Ia memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban dan guru bersangkutan di Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Selasa (27/5/2025), sebagai langkah awal penyelesaian.”Kami akan melakukan pembinaan internal. Kemenag terus berupaya menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi siswa,” tegas Misnawaty.FMA, orangtua siswa yang diduga menjadi korban, menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari pihak madrasah dan Kemenag. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap siswa kelas I.”Kami sudah memaafkan, tetapi kami minta guru tersebut tidak lagi menangani anak-anak di kelas I,” ujar Fitria.Menurut Fitria, tindakan perundungan tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis anaknya. Ia berharap seluruh tenaga pendidik di bawah Kemenag dapat menunjukkan profesionalisme dalam mendidik siswa.Guru berinisial RP telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Ia mengaku menyesali perbuatannya.Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenag Kota Gorontalo telah membebastugaskan RP dari jabatannya sebagai wali kelas. Selain itu, guru tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian Kementerian Agama.Misnawaty menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan atau perundungan di lingkungan satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa,” ujar Misnawaty.
Guru di MIN 1 Kota Gorontalo Lakukan Perundungan, Kemenag Turun Tangan

Tag:Breaking News