Home / NEWS / GRIB Jaya Sebut Laporan BMKG ke Polisi Pembohongan Publik

GRIB Jaya Sebut Laporan BMKG ke Polisi Pembohongan Publik

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya menilai laporan yang dilayangkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pembohongan publik.

Mereka menyebut langkah tersebut sebagai upaya BMKG untuk menghindari tanggung jawab terhadap para ahli waris yang telah lama menempati lahan di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

“Ketiga, laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik,” ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling kepada , Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Bantah Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangsel, GRIB Jaya: Kami Bela Rakyat Kecil

Wilson menegaskan, GRIB Jaya hadir dalam kapasitas sebagai pendamping hukum atas permintaan resmi dari para ahli waris.

Ia membantah bahwa pihaknya telah menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut.

“GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan,” kata Wilson.

Menurutnya, BMKG seharusnya menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berdasarkan data kepemilikan yang dimiliki para ahli waris, bukan dengan membangun narasi sepihak dan melibatkan aparat hukum untuk menekan pihak lain.

“Kami meminta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan,” tegasnya.

Baca juga: GRIB Jaya Bantah Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangsel

GRIB Jaya menyatakan akan terus mendampingi ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum hingga mendapat keadilan yang layak.

Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).

Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Baca juga: Menteri ATR Akan Cek Status Lahan BMKG yang Diduga Diduduki GRIB

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *