TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta para ahli waris di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun dalam memproses kasus tersebut.
“Keempat, kami meminta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada , Jumat (23/5/2025).
Baca juga: GRIB Jaya Sebut Laporan BMKG ke Polisi Pembohongan Publik
Wilson menambahkan bahwa GRIB Jaya hadir sebagai pendamping hukum para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Ia juga membantah tuduhan penguasaan lahan oleh GRIB Jaya.
Penyelesaian konflik lahan tersebut dianggap harus dilakukan dengan adil dan berdasarkan data yang valid, bukan dengan narasi sepihak yang bisa merugikan rakyat kecil yang selama ini menempati lahan.
“Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil,” ujar Wilson.
GRIB Jaya menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan hak-hak rakyat kecil terlindungi dan keadilan ditegakkan dalam sengketa lahan tersebut.
Baca juga: Bantah Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangsel, GRIB Jaya: Kami Bela Rakyat Kecil
Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Baca juga: Menteri ATR Akan Cek Status Lahan BMKG yang Diduga Diduduki GRIB
Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.