JAKARTA, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membantah meminta uang Rp 5 miliar untuk menarik massa dari lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
“Dari pihak tim hukum DPP GRIB jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, tidak pernah ada yang mengucapkan, dan tidak pernah ada yang meminta (uang),” jelas Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, kepada , Jumat (23/5/2025).
Wilson memastikan pihaknya tidak pernah meminta uang ke siapa pun dalam permasalahan ini.
Baca juga: Kondisi Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya, Terpasang 3 Plang dan Bendera Ormas
Ia pun menantang pihak yang menyebut organisasinya meminta uang Rp 5 miliar untuk bisa membuktikannya.
“Bagi kami sederhana sekali, kalau memang ada kata-kata Rp 5 miliar itu keluar, silakan sebut namanya siapa, orangnya siapa, disampaikannya di mana, buktinya apa, tangkap kalau memang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Baca juga: Bertahun-tahun GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Disebut Minta Rp 5 Miliar untuk Angkat Kaki
BMKG menyebutkan bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.
Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Sebagian area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya.
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.