Home / Energi / Greenpeace Tuntut Perlindungan Permanen Ekosistem Raja Ampat dari Tambang Nikel

Greenpeace Tuntut Perlindungan Permanen Ekosistem Raja Ampat dari Tambang Nikel

Jaringan kampanye global, Greenpeace, menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi secara penuh ekosistem di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menjadi penting usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di kawasan geopark tersebut.Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik menyebut pencabutan tersebut menjadi kabar baik dan langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara permanen. “Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik. Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif,” kata Kiki dalam siaran pers, Selasa (10/6).Dia menyebut berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal, yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan kawasan wisata itu dari ancaman tambang nikel. Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya. Kiki juga mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat. Dia menyebut tidak hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di IndonesiaTimur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal. Karena itu, Greepeace mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut.“Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” ujarnya.Keputusan pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto kemarin. “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan tersebut karena berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Adapun PT Anugerah Surya Pratama tercatat memiliki IUP operasi produksi seluas 1.173 hektare (ha) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5.922 ha di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa dengan 2.193 ha di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun serta PT Nurham seluas 3.000 ha di Yasner Waigeo Timur.Selain itu, Bahlil menyebut empat perusahaan di atas tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 karena tidak lolos analisis dampak lingkungan (Amdal) dan syarat administrasi lainnya. “Mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP dari lima IUP di Raja Ampat,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *