Pembatasan fitur gratis ongkir di e-commerce oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi sorotan.
Aturan baru ini membatasi pemberian potongan ongkos kirim hanya selama tiga hari dalam sebulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Padahal, dalam lima tahun terakhir, gratis ongkir menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan e-commerce di Indonesia.
Survei e-Conomy SEA 2023 oleh Google dan Temasek menunjukkan bahwa 70 persen konsumen Indonesia menyebut “bebas ongkir” sebagai alasan utama mereka berbelanja online.
Baca juga: Bisnis E-commerce Indonesia 2024 Tembus Rp 1.026 Triliun, Didorong Tren Live Shopping
Karena itu, perubahan pada skema ini berpotensi menimbulkan efek domino pada perilaku konsumen dan daya saing pelaku usaha.
Pemerintah beralasan, kebijakan ini diterapkan demi menjaga keseimbangan ekosistem e-commerce, khususnya agar persaingan tetap sehat dan tidak merugikan layanan pos.
Namun, di sisi lain, pelaku UMKM khawatir omzet mereka akan turun karena daya beli konsumen ikut terpengaruh.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai pembatasan ini berpotensi mengubah perilaku konsumtif masyarakat, dan mendesak hadirnya regulasi yang lebih komprehensif.
Komdigi pun menegaskan bahwa aturan ini hanya mengatur diskon ongkir dari pihak kurir, bukan subsidi dari platform e-commerce itu sendiri.
Lantas, seperti apa dampak kebijakan ini bagi pelaku usaha, konsumen, hingga ekosistem digital secara keseluruhan? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Mengapa Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID di Indonesia?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi diskon ongkos kirim (ongkir) yang diberikan oleh perusahaan kurir menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, khususnya Pasal 45. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa diskon yang menyebabkan tarif layanan pos berada di bawah biaya pokok layanan hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu terbatas.
Kebijakan ini berlaku untuk potongan ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan oleh platform e-commerce.
Jika e-commerce ingin memperpanjang periode diskon ongkir dari kurir, Komdigi membuka opsi evaluasi berdasarkan data dan tarif industri. Dengan begitu, pemberlakuan pembatasan ini bersifat dinamis, meski pada dasarnya dibatasi selama tiga hari setiap bulan.
Pembatasan ini tak serta-merta dibuat tanpa alasan. Komdigi menjelaskan bahwa tujuannya adalah menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem e-commerce, terutama dalam konteks layanan logistik.