Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada masyarakat pada Juni 2025.
Namun, diskon tarif listrik ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan PLN. Artinya, ada golongan pelanggan tertentu yang tidak bisa mendapatkan diskon ini.
Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Lantas, siapa saja pelanggan PLN yang tidak bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen?
Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen pada Juni–Juli 2025, Siapa Saja yang Disasar?
Secara umum, pemerintah menggulirkan program diskon tarif listrik dengan ketentuan yang tidak berbeda jauh dari periode sebelumnya, yaitu pada Januari-Februari 2025.
Pada Januari–Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mendapatkan diskon tarif listrik.
Namun, pada periode bulan Juni-Juli 2025, tarif sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025).
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut golongan pelanggan yang tidak mendapat diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli:
Baca juga: Usai Mati Listrik, Jaringan Seluler di Spanyol Padam Hari Ini
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi per 19 Mei 2025, Berlaku Tiap kWh
Dilansir dari Kompas TV, Sabtu (24/5/2025), diskon tarif listrik termasuk dalam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni 2025.
Total, ada enam jenis insentif, yaitu diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyebutkan, tiap kementerian saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya.
Beberapa insentif memerlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen), dan semuanya ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
Tujuan dari paket ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya selama libur sekolah, dan bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 untuk ASN.
Baca juga: Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online