Home / NEWS / Gaya Mewah Istri Makelar Judi Online dari Uang Haram yang Didapat…

Gaya Mewah Istri Makelar Judi Online dari Uang Haram yang Didapat…

JAKARTA, Darmawati, istri Muhrijan alias Agus, ikut terseret usai suaminya terlibat dalam kasus melindungi puluhan ribu situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Darmawati kini menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan. Ia tidak terlibat langsung dalam melindungi situs-situs judol tersebut, tetapi didakwa karena menggunakan uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah.

Tindakan Darmawati membelanjakan uang haram juga diduga sebagai cara Muhrijan membunyikan komisi dari hasil praktik membekingi puluhan ribu situs judol.

Baca juga: Makelar Judi Online Klaim Utusan Kominfo, Uang Haram Dipakai Istri Belanja Barang Mewah

Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025).

Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan yang berbeda, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo. Dia juga sebagai penghubung atau makelar dengan para bandar judol yang ingin “mengamankan” situsnya agar tidak terblokir.

Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Setelah itu, dia turut terlibat di dalam komplotan yang melindungi situs judol.

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus perlindungan tersebut.

Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.

Baca juga: Suami Jadi Makelar Situs Judi Online, Darmawati Borong iPhone hingga Tas Louis Vuitton

Dana hasil praktik tersebut diserahkan Muhrijan kepada Darmawati di kontrakan mereka, Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.

“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.

Uang hasil dari praktik membekingi situs judol yang diterima sang suami kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah.

Barang-barang yang dibeli Darmawati antara lain perangkat elektronik bernilai tinggi, yakni iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG.

Baca juga: Makelar Judi Online Minta Istri Kuras Rekening Rp 2 Miliar Sebelum Dibekuk Polisi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *