Jakarta – Ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Rabu (11/6/2025). Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur arus kendaraan pribadi agar tidak menumpuk di jalanan utama, terutama saat jam-jam sibuk.Mengingat tanggal 11 atau hari ini, Rabu (11/6/2025) termasuk angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas pada waktu pemberlakuan sistem ini. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.Jadwal ganjil genap tetap diberlakukan dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Diluar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor pelat.Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.Penerapannya dilakukan dengan bantuan pengawasan langsung oleh petugas serta melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang aktif di sejumlah titik.Bagi pengendara yang tidak sesuai dengan aturan pelat nomor, disarankan untuk merencanakan perjalanan lebih awal atau memilih alternatif moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL.Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan, yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.Penting untuk mengecek jadwal dan menyesuaikan rencana perjalanan agar aktivitas tetap lancar tanpa kendala di tengah penerapan sistem ganjil genap. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:1. Jalan Pintu Besar2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro24. Jalan Kramat Raya25. Jalan Stasiun Senen26. Jalan Gunung SahariAda ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas2. Kendaraan ambulans3. Kendaraan pemadam kebakaran4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik6. Sepeda motor7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-1915. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-1916. Kendaraan pengangkut tabung oksigen17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistikMemasuki pertengahan pekan, aktivitas masyarakat di Jakarta biasanya kembali meningkat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kebijakan ganjil genap diberlakukan kembali hari ini, Rabu (11/6/2024).Agar perjalanan tetap efisien dan terhindar dari sanksi, penting bagi pengendara untuk menerapkan beberapa langkah antisipatif. Berikut tipsnya:1. Periksa tanggal dan pelat nomor kendaraanHari ini tanggal 11, Rabu (11/6/2024) berarti kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas pada jam ganjil genap.2. Hindari jam operasional ganjil genap jika pelat tidak sesuaiAtur keberangkatan sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB di pagi hari, dan sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB di sore hari.3. Manfaatkan transportasi umumAlternatif seperti MRT, TransJakarta, LRT, dan KRL bisa membantu mencapai tujuan tanpa khawatir melanggar aturan.4. Gunakan aplikasi navigasi digitalGoogle Maps dan Waze bisa membantu memantau kondisi lalu lintas sekaligus menunjukkan rute bebas ganjil genap.5. Siapkan rute alternatifKenali jalur-jalur yang tidak terkena aturan ganjil genap sebagai opsi perjalanan jika rute utama terdampak.6. Rencanakan waktu tempuh lebih awalPerkirakan waktu perjalanan dengan mempertimbangkan potensi kemacetan di rute alternatif.7. Simpan dokumen penting kendaraanPastikan SIM dan STNK aktif dan selalu dibawa selama berkendara untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan.8. Ikuti aturan lalu lintas dan awasi ETLEMeski tidak ada petugas di lapangan, kamera tilang elektronik tetap aktif dan dapat mencatat pelanggaran.Mengatur mobilitas harian saat ganjil genap bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk menjaga keteraturan di jalan. Dengan persiapan yang tepat, perjalanan tetap bisa dilakukan dengan nyaman dan lancar meski ada pembatasan.
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 11 Juni 2025, Cek Pelat Nomor Kendaraan

Tag:Breaking News