Jakarta – Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Minggu (15/6/2025). Artinya, seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diperbolehkan melintas bebas di 26 titik kawasan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.Namun, pembatasan kendaraan akan kembali diberlakukan pada Senin, 16 Juni 2025. Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas seperti biasa, sedangkan mobil bernomor ganjil disarankan mencari jalur alternatif menuju tujuan.Sebagai informasi, terdapat 26 titik di jalan-jalan utama Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.Perluasan kawasan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Kebijakan tersebut juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.Sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap DKI Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menekan volume kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.Berikut ke-26 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku hingga kini untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota setiap hari kerja:Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:1. Jalan Pintu Besar2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro24. Jalan Kramat Raya25. Jalan Stasiun Senen26. Jalan Gunung Sahari.Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas2. Kendaraan ambulans3. Kendaraan pemadam kebakaran4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik6. Sepeda motor7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-1915. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-1916. Kendaraan pengangkut tabung oksigen17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Minggu 15 Juni 2025

Tag:Breaking News