Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim, bahkan untuk golongan paling junior, kenaikannya mencapai 280 persen. Kenaikan ini disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat mengukuhkan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.“Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli dan begitu saya jadi Presiden, saya kaget saya tanya gimana kondisi hakim,” ungkap Presiden Prabowo.”Secara rata-rata persentase, ini merupakan kenaikan terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam peningkatan gaji para hakim di Indonesia,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.Lalu berapa gaji hakim sebelum dan setelah naik 280 persen?Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi kenaikan gaji hakim golongan paling junior (III/a dengan masa kerja nol tahun), yang saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.Jika mengalami kenaikan hingga 280 persen, maka gaji barunya akan menjadi:Rp2.785.700 x 2,8 = Rp 7.799.960Artinya, hakim pemula yang sebelumnya hanya menerima gaji pokok di bawah Rp3 juta, kini bisa membawa pulang gaji pokok di atas Rp7 juta per bulan.Sementara itu, hakim golongan tertinggi (IV/e dengan masa kerja 32 tahun) sebelumnya menerima gaji pokok sebesar Rp6.373.200. Jika kenaikannya juga mengikuti tren maksimal, maka:Rp6.373.200 x 2,8 = Rp17.844.960Namun, perlu dicatat bahwa besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing hakim. Kebijakan terbaru soal gaji hakim sebelumnya diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berikut gambaran gaji hakim sesuai peraturan tersebut:Gaji Hakim Golongan III/a-d:Gaji Hakim Golongan IV/a-e:Dengan kebijakan baru, gaji hakim akan menyesuaikan dengan kenaikan signifikan sesuai perintah langsung Presiden.Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi keputusan Prabowo tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk ikhtiar negara dalam menyongsong dunia peradilan lebih baik lagi ke depannya.”Saya kira keputusan bapak Presiden Prabowo tersebut layak diapresiasi. Kita berharap ke depan agar para Hakim dari semua tingkatan semakin berintegritas dan tidak mudah tergoda dalam menjalankan tugasnya,” kata Adies dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).Ia juga berharap dengan kenaikan gaji sebesar 280 persen tersebut praktik-praktik menyimpang ke depannya bisa diminimalisir.”Kita berharap tidak ada lagi yang namanya mafia-mafia peradilan. Kenaikan gaji tersebut harus dijadikan momentum bagi para hakim khususnya para hakim muda sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengemban amanah,” ungkap Politikus Golkar ini.Kendati demikian, Adies menyadari bahwa kenaikan gaji tersebut tidak lantas dapat mengurai kompleksitas persoalan yang terjadi di dunia peradilan yang selama ini terjadi.”Akan tetapi kenaikan gaji itu seperti di awal saya katakan setidaknya dapat meminimalisir praktik-praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum-oknum hakim. Masih banyak persoalan yang perlu dibenahi di dunia peradilan kita dan itu tugas seluruh komponen anak bangsa ke depan untuk membenahinya,” jelas dia.”Sekali lagi kami selaku legislatif mendukung dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini,” pungkasnya.
Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Ini Kira-Kira Besaran Terbarunya

Tag:Breaking News