Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua ton yang disita dari Kapal Sea Dragon Tarawa di alun-alun dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6).Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin sinerator dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu 600-1200 derajat Celcius. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan transparan yang dikemas dalam bentuk pesta rakyat sehingga dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat Kepulauan Riau.Pada kesempatan tersebut BNN juga menghadirkan enam anak buah kapal yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Keenam orang tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia.Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan oleh tim gabungan BNN, TNI AL, dan Bea Cukai atas penyelundupan dari jaringan sindikat internasional melalui Kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 20 Mei lalu.Kepala BNN, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Marthinus Hukom menjelaskan nilai sabu yang diamankan mencapai Rp 5 triliun dan merupakan barang bukti narkotika terbesar dalam sejarah operasi pemberantasan narkotika di Indonesia.Selain itu atas penyikapan kasus ini juga turut mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan narkotika di masyarakat sebanyak kurang lebih 8 juta jiwa.
[Foto] Aksi BNN Musnahkan 2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun di Batam

Tag:Breaking News