KLATEN, Sepeda motor bekas yang dijual di lapak daring atau media sosial kerap menggiurkan karena banderolnya lebih rendah. Tak tanggung-tanggung, pada iklan unit tersebut dicantumkan juga keterangan “STNK only”.
Artinya, motor tersebut dijual dengan dokumen tak lengkap atau hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal, saat membeli motor bekas wajib ada juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berdasarkan pantauan tim redaksi , Minggu (22/6/2025) terdapat banyak grup di Facebook yang secara terang-terangan dinamai forum jual beli motor STNK only.
Baca juga: Jangan Tergiur Motor Bekas STNK Only Meski Lebih Murah
Di beberapa iklan Marketplace juga banyak dijumpai motor bekas dengan banderol mulai Rp 1 jutaan, statusnya STNK only.
Gio, pemilik bengkel dan showroom motor bekas Cawas Klaten mengatakan, penawaran motor bekas di lapak daring memang menggiurkan, tapi bila dokumen tidak lengkap menjadi tak aman.
“Beli motor STNK only berarti membeli unit dengan kepemilikan tidak sah, seharusnya dilengkapi BPKB juga sebagai dokumen pendukung,” ucap Gio kepada , Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Kesal STNK Motor Tak Diberikan, Suami Pukul Istri dengan Botol Air Keras
Motor yang tidak dilengkapi BPKB berpotensi belum lunas, atau mungkin saja digadaikan. Sehingga, tak khayal banderolnya jauh lebih murah.
“Beli motor bekas jangan buru-buru, atau tergiur harga murah, lebih baik teliti dan dipastikan betul-betul kelengkapannya,” ucap Gio.
Gio mengatakan, bisa juga motor tersebut hasil curian, sehingga dibanderol murah agar cepat laku. Sebagai, pembeli sebaiknya menghindari unit motor bekas seperti itu.
Baca juga: Cara Perpanjang Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
“Bisa saja pembeli dianggap sebagai penadah, kasus seperti ini banyak terjadi, nanti urusannya sama polisi, itu bikin repot malah,” ucap Gio.
Gio menyarankan, konsumen membeli motor bekas dengan status yang pasti-pasti saja yakni dilengkapi BPKB, STNK, nomor rangka dan mesin sesuai.