Home / REGIONAL / Farhan Bongkar Arogansi Pusat soal SLB Pajajaran: Tak Ada Koordinasi, Kami Tak Dianggap!

Farhan Bongkar Arogansi Pusat soal SLB Pajajaran: Tak Ada Koordinasi, Kami Tak Dianggap!

BANDUNG, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti pembongkaran gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran yang berlokasi di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, karena dinilai melanggar aturan perlindungan cagar budaya.

Farhan menyayangkan tidak adanya koordinasi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Bandung sebelum pembongkaran dilakukan.

“Iya, kami merasa enggak dianggap,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (18/5/2025).

Farhan menjelaskan bahwa salah satu gedung yang dibongkar merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.

Baca juga: SLB Pajajaran Dibongkar, Farhan: Kan Aneh, Masa Pemerintah Pusat dan Provinsi Tidak Menunjukkan Contoh

“Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Nah, gedung itu adalah gedung cagar budaya yang dilindungi oleh perda,” katanya lagi.

Ia menilai pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran, mengingat kewenangan perlindungan cagar budaya berada di tingkat kota, meskipun pengelolaan sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kepemilikan aset berada di bawah Kemensos.

“Ya jelas melanggar. Untuk SLB negeri dari TK sampai SMA, 100 persen itu kewenangan pemerintah provinsi, gedungnya punya Kemensos. Tapi, kewajiban saya adalah melindungi gedung cagar budaya. Bahwa tidak terjadi koordinasi, ini yang harus kita pertanyakan,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Sosial membantah tudingan bahwa pembongkaran gedung SLB dilakukan untuk menggusur atau mengusir siswa. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pengusiran dari Kemensos.

“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo.

Supomo menjelaskan bahwa pemindahan barang-barang dari gedung SLB dilakukan dalam rangka perbaikan fasilitas guna menunjang kegiatan belajar mengajar. Ia juga menyebut bahwa pembongkaran merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara Kemensos dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” tambahnya.

Baca juga: Gedung Cagar Budaya SLB Pajajaran Dibongkar Tanpa Koordinasi, Farhan: Jelas Melanggar

Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *