Home / Peristiwa / Fakta-Fakta dalam Persidangan Kasus Penjagaan Situs Judi Online

Fakta-Fakta dalam Persidangan Kasus Penjagaan Situs Judi Online

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penjagaan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa, 10 Juni 2025. Sidang tersebut menghadirkan mantan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, Denden Imadudin Soleh, sebagai saksi mahkota.Dalam kesaksiannya, Denden membeberkan dugaan praktik penjagaan situs judi online yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk adanya alokasi dana dalam jumlah besar serta keterlibatan pejabat yang disebut berasal dari “tim menteri.”Denden mengaku pertama kali didatangi seorang pria bernama Muhrijan yang menggunakan nama samaran Agus. “Yang bersangkutan datang ke kantor, mengaku bernama Agus. Saya pastikan ke resepsionis, karena masuk ke kementerian pakai KTP, dan memang namanya Agus,” kata Denden saat menjawab pertanyaan jaksa.Muhrijan alias Agus mengklaim mengetahui adanya praktik penjagaan situs judi online, serta mengaku memiliki bukti transfer. Menurut Denden, pertemuan awal berlangsung singkat di kantor, lalu dilanjutkan di sebuah hotel di kawasan Sunter.“Di sana, yang bersangkutan meminta alokasi dari penjagaan itu, dan juga meminta uang awal. Permintaannya sekitar Rp1 miliar lebih. Saya kasih awal Rp400 juta, lalu besoknya sekitar Rp1 miliar,” ungkap Denden.Berikut sederet kesaksian mantan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, Denden Imadudin Soleh dalam sidang penjagaan kasus judi online, dihimpun Tim News :Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025, Denden menjelaskan bahwa setelah dirinya dipindahkan ke Tim Penyidikan Kominfo pada Januari 2024, ia tak lagi terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online.Meski begitu, Muhrijan disebut masih terus menghubunginya dan meminta agar praktik tersebut bisa dijalankan kembali. “Waktu itu saya sampaikan sudah ada tim menteri, termasuk saudara Adhi Kismanto yang baru masuk,” katanya.Ia menjelaskan, alasan tidak melanjutkan keterlibatan adalah karena adanya pergantian kepemimpinan dan pengawasan internal.Namun demikian, Denden mengungkap bahwa Muhrijan sempat memintanya mempertemukan dengan Adhi Kismanto, yang disebut ingin kembali menjalankan praktik penjagaan.“Agus menyampaikan kepada saya, bagaimana caranya agar ini bisa berjalan lagi. Saya sampaikan harus melalui tim menteri,” ujarnya.Pertemuan pun kemudian digelar sekitar Mei atau Juni, yang dihadiri lima orang: Denden, Syamsul (penggantinya sebagai Ketua Tim), Adhi Kismanto, Alwin (terdakwa), dan Muhrijan.Dalam pertemuan tersebut, menurut Denden, baik Muhrijan maupun Adhi menyatakan bahwa praktik penjagaan dapat kembali dijalankan.”‘Ini sudah oke, sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” kata Denden menirukan ucapan Adhi dan Muhrijan. Saat ditanya jaksa siapa yang dimaksud “orang di atas”, Denden menyebut, “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri.” Dari praktik yang kembali berjalan itu, Denden mengaku menerima alokasi Rp600 ribu per domain per bulan.“Waktu bulan Mei itu, saya menerima sekitar Rp1,3 miliar. Untuk satu bulan,” ujarnya.Ia juga menyebut bahwa Syamsul mendapat bagian sebesar Rp300 ribu per situs.Skema pembayaran itu disebut berlangsung secara rutin sampai September 2024, dengan kisaran Rp800 juta hingga Rp1,3 miliar per bulan. Pada bulan Juli, pembayaran dilakukan dua minggu sekali, bahkan sempat seminggu sekali di Agustus, sebelum akhirnya berhenti.Ketika hakim bertanya mengapa ia masih menerima uang meski tak lagi menjabat, Denden menjawab, “Karena saya dianggap mengetahui praktik penjagaan itu. Dianggap uang diam.”Ia juga menyebut beberapa nama lain dari internal Kominfo yang masih menerima alokasi uang, di antaranya Syamsul, Riko, Abindra, dan Adhi. Sementara rekan-rekannya yang terdahulu seperti Fakhri, Yudha, dan Yoga, menurutnya sudah tidak lagi menerima alokasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *