Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP batu bara. Namun, pemerintah tengah menyusun regulasi terkait pengelolaan tambang batu bara oleh Koperasi Desa Merah Putih.“Iya mungkin bisa. Tapi nanti kriteria koperasi seperti apa itu sedang disusun,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di ICE BSD, Selasa (20/5).Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang mineral dan batu bara pada Februari 2025. Dalam aturan tersebut, koperasi berpotensi dapat mengelola tambang batu bara secara prioritas.Tri menyebut pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah atau PP terkait UU Minerba.“Kan dalam undang-undang kita diberi kesempatan enam bulan (untuk menyusun aturan turunan). Nah sekarang izin prakarsanya sudah turun. Dalam waktu dekat mungkin akan ada rapat lagi antara kementerian,” ujarnya.Dia memastikan aturan turunan ini akan selesai tahun ini, seperti yang sudah ditargetkan sebelumnya. Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah saat ini sedang mengusahakan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah PutihSatuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menargetkan 80 ribu koperasi desa dapat terbentuk dan beroperasi paling lambat pada 28 Oktober 2025.Dalam rapat koordinasi Satgas Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, pemerintah juga menentukan beberapa tenggat waktu yang harus dipenuhi hingga koperasi-koperasi tersebut resmi berdiri.“Kami menetapkan target penyelesaian musyawarah desa khusus atau musdesus di seluruh desa pada 31 Mei 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Selasa (20/5).Selanjutnya, proses legalisasi dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025, guna memastikan keberadaan dan operasional koperasi memiliki landasan hukum yang kuat.Kemudian, pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan.Lebih lanjut, Menko Zulhas menjelaskan bahwa urgensi pembentukan Kopdes Merah Putih secara besar dan cepat, serta keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga ini bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi desa.“Jika ekonomi desa terbangun, kita bisa menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja, memberikan harapan bagi pemuda desa sehingga tidak perlu lagi merantau,” kata Zulhas.
ESDM Beri Sinyal Koperasi Desa Merah Putih Berpeluang Kelola Tambang Batu Bara

Tag:Breaking News