JAKARTA, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewanti-wanti agar Koperasi Desa Merah Putih harus sukses.
Hal itu juga telah ia sampaikan kepada para pengurus koperasi.
Erick meminta agar pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan secara serius.
“Memang ada kata-kata yang selalu kita bilang, kalau konsep Koperasi Desa Merah Putih ini sampai gagal, ya sudah, kita tidak usah bicara koperasi lagi,” ujar Erick dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Kopdes Merah Putih Dipersiapkan Jadi Agen Pupuk, Elpiji, hingga Sembako
“Ini kemarin juga yang kami sampaikan tentu ke rekan-rekan koperasi. Ayo kita seriuskan,” kata dia.
Erick menambahkan, himpunan bank milik negara (Himbara) juga akan memberikan plafon untuk Kopdes Merah Putih.
“Di sini Himbara memberikan plafon, bukan memberikan dana cash, tapi plafon untuk berusaha,” ujar Erick.
Selain itu, kata Erick, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal lewat dana desa akan berfungsi sebagai asuransi apabila Kopdes Merah Putih mengalami kendala.
“Nanti ada program Kementerian Desa sebagai asuransi kalau sampai misalnya dari program koperasi ini sampai ada kendala, itu bisa saja dana desanya di-shift sebagai pembayaran berikutnya,” tutur Erick.
Baca juga: Tiga Model Layanan Simpan Pinjam bagi Koperasi Desa Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar Kopdes Merah Putih harus sukses.
“Perintah Bapak Presiden, kali ini koperasi tidak boleh tidak sukses, harus sukses. Oleh karena itu, kelahirannya memang harus dibimbing sampai kuat,” kata Zulhas usai memimpin rapat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Zulhas mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih juga dipersiapkan untuk menjadi agen pupuk, elpiji, hingga sembilan bahan pokok (sembako).
Diketahui, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Target itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Baca juga: Prabowo Terbitkan Inpres dan Keppres Kopdes Merah Putih, Mensesneg Ungkap Perbedaannya