SURABAYA, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan, ijazah mantan karyawan Sentoso Seal akan dilembalikan ke pemiliknya.
Menyusul, ditemukannya 108 surat di rumah Jan Hwa Diana.
Eri mengatakan, telah mendapatkan informasi perihal ditemukannya ratusan ijazah yang sempat ditahan tersebut.
Namun, dia masih mengetahui secara detail terkait kepemilikannya.
“Alhamdulillah tadi diinformasikan ada 108 yang dikembalikan. Tapi kita belum tahu (ijazahnya) siapa saja, tapi tetap akan kita teruskan,” kata Eri, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Jan Hwa Diana Tersangka Penggelapan Ijazah, Ini Tanggapan Eri Cahyadi
Meski demikian, Eri berjanji, ijazah tersebut akan segera dikembalikan kepada mantan karyawan.
Akan tetapi, menurutnya, hal itu bisa dilakukan setelah proses hukum Diana tuntas.
“Ya pastilah (dikembalikan), setelah dijadikan bukti oleh penyidik, pemeriksa, setelah kasus ini berjalan yang akan dikembalikan. Wis mugi-mugi (sudah semoga) berkah lah ya,” ujarnya.
Selain itu, kata Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga berjanji akan mendampingi para korban selama berjalannya hukum.
Dia juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur (Jatim).
“Pendampingan (korban) terus kita lakukan ya, jadi insya Allah pendampingan di Polda (Jatim) juga kita lakukan terus. Kami koordinasi terus dengan Pak Dirkrimum,” jelasnya.
Baca juga: Misteri Keberadaan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Ternyata Disembunyikan Jan Hwa Diana di Rumahnya
Diberitakan sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.
Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah pada Kamis (22/5/2025).
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono.