Polemik kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang diperebutkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masih terus berlanjut. Keempat pulau berdekatan dengan wilayah eksplorasi minyak dan gas bumi Blok Singkil atau Offshore South West Aceh (OSWA) yang dikelola Conrad Asia Energy.”Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA)” kata Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal di Banda Aceh, dikutip Jumat (13/6). Blok Singkil ini memiliki potensi sekitar 1,4 miliar barel minyak dan 8,6 triliun kaki kubik (TCF) gas. Empat pulau yang menjadi rebutan Aceh dan Sumut dan dekat Blok Singkil yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.Meski berdekatan, kata Nasri, keempat pulau tersebut tidak termasuk kedalam wilayah kerja (WK) OSWA yang berada dalam kewenangan BPMA.Hingga kini, belum terdapat cakupan data seismic pada empat pulau tersebut, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan secara komprehensif.Karena itu, BPMA mendorong survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi migas pada empat pulau tersebut bisa diidentifikasi secara lebih jelas.”Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya,” kata Nasri.Conrad Asia Energy, perusahaan asal Singapura, sejak 2023 ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Singkil selama 30 tahun atau hingga 2053.Sengketa antara Aceh dan Sumut memuncak setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 25 April itu menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan proses penetapan empat pulau berstatus tidak berpenghuni itu ke dalam Provinsi Sumut sudah berlangsung sejak dirinya belum menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.”Tahun 2022 sudah diputuskan melalui Kepmendagri tentang nama wilayah dan letaknya. Nah, April kemarin itu hanya pengulangan. Namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima,” kata Tito di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (10/6).Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri terbuka terhadap beragam kritik, evaluasi, bahkan gugatan hukum jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan penetapan batas wilayah.”Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersikukuh Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang merupakan kawasan yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Aceh.“Empat pulau itu sebenernya kewenangan Aceh. Kami punya alasan, bukti, dan data kuat zaman dahulu. Itu punya Aceh,” kata Muzakir Manaf kepada wartawan di sela agenda Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (12/6).Muzakir Manaf menekankan bahwa Aceh berhak secara sah atas empat pulau yang dipersoalkan saat ini. “(Pulau) itu memang hak Aceh. Dari segi apa saja, dari segi geografi, perbatasan, sejarah, iklim. Itu alasan dan bukti yang kuat,” ujarnya.
Empat Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumut Dekat dengan Ladang Migas

Tag:Breaking News