Home / REGIONAL / Ekskavator Ditemukan Keruk Lahan Hutan Register 43B Pesisir Barat Lampung

Ekskavator Ditemukan Keruk Lahan Hutan Register 43B Pesisir Barat Lampung

LAMPUNG, Sebuah unit ekskavator ditemukan di tengah lahan hutan Register 43B yang terletak di Kabupaten Pesisir Barat.

Diduga, alat berat tersebut digunakan untuk pembukaan lahan secara ilegal.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra, mengonfirmasi temuan alat berat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa laporan mengenai keberadaan ekskavator itu diterima dari komunitas aktivis lingkungan pada 4 Mei 2025.

“Alat berat itu ditemukan di dalam hutan Register 43B, tepatnya di Pekon (desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa,” ungkapnya dalam rilis yang disampaikan pada Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Perusakan Makam Salib di Bantul, Apa yang Terjadi?

Sastra menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk aktivitas penggunaan alat berat di kawasan tersebut.

“Temuan ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap aturan kehutanan. Aktivitas di sana jelas tanpa izin,” tambahnya.

Namun, saat tim gabungan melakukan verifikasi lapangan, ekskavator tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi.

Diduga, alat berat itu telah dipindahkan untuk menghindari proses hukum.

Komandan Kodim 0422/LB Letnan Kolonel (Letkol) Rinto Wijaya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan ini.

“Siapapun yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan akan kami tindak. Kami tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Ridwan Maulana dari komunitas aktivis lingkungan Germasi mengecam keras aktivitas perusakan hutan tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata perusakan lingkungan yang melanggar Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tanpa kompromi,” katanya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *