Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan terhadap Jurist Tanuntuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.Jurist Tan merupakan eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, Jurist Tan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09:00 WIB, Selasa (17/6/2025) setelah pada pemanggilan sebelumnya meminta penundaan.”Saudara JT melalui kuasanya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukakan kepada penyidik ya. Dan di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari Selasa 17 Juni 2025,” ujar dia. Dia mengatakan, penyidik akan mendalami peran Jurist Tan terkait proses pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk satuan pendidikan.”Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat),” ujar dia.”Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu apakah bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan dan yang pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating Chromebook,” dia menandaskan.Harli optimistis Jurist Tan akan hadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah diminta.”Jadi sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik tentu kita menjadwal utk dilakukan pemeriksaan pada esok hari selasa,” ucap dia.
Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Bakal Dipanggil Kejagung soal Kasus Laptop Chromebook Besok

Tag:Breaking News