Home / REGIONAL / Eks Sekda Kota Bandung Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kebun Binatang

Eks Sekda Kota Bandung Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kebun Binatang

BANDUNG, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, atas dugaan tindak pidana korupsi Kebun Binatang atau Bandung Zoo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Jabar menahan Yossi Irianto pada Jumat (23/5/2025) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Penahanan terhadap tersangka mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018,” ujarnya saat dihubungi , Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Disegel Kejati Jabar, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi

Sebelumnya, tim penyidik telah menahan dua orang tersangka, yakni S dan RBB, dalam kasus korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung.

Aset tanah itu digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan, Ketua Yayasan Kebun Binatang Bandung Ditahan

Penyidik telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam kepada Yossi Irianto, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari.

“Penahanan tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,” kata Nur.

Dia menyatakan, tersangka Yossi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Nur.

Nur menambahkan, kemudian juga atas perbuatannya, mantan Sekda Kota Bandung juga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

“Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *