Home / Peristiwa / Eks Pejabat Kominfo Akui Terima Rp1,3 Miliar per Bulan: Ungkap Skema Uang Tutup Mulut dan Peran Orang Dalam

Eks Pejabat Kominfo Akui Terima Rp1,3 Miliar per Bulan: Ungkap Skema Uang Tutup Mulut dan Peran Orang Dalam

Jakarta – Mantan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denden Imadudin Soleh, mengungkap keterlibatannya dalam praktik penjagaan situs judi online yang disertai dugaan pemberian uang tutup mulut.Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025, Denden menyebut ada pertemuan, alokasi dana miliaran rupiah, dan keterlibatan sejumlah nama pejabat lain, termasuk seseorang yang ia sebut dari “tim menteri”.Denden mengaku pertama kali didatangi seorang bernama Muhrijan, yang menggunakan nama samaran Agus. “Yang bersangkutan datang ke kantor, mengaku bernama Agus. Saya pastikan ke resepsionis, karena masuk ke kementerian pakai KTP, dan memang namanya Agus,” kata Denden saat menjawab pertanyaan jaksa.Muhrijan alias Agus mengklaim mengetahui adanya praktik penjagaan situs judi online, dan mengaku memiliki bukti transfer. Denden menyebut pertemuan awal berlangsung singkat, namun dilanjutkan di luar kantor, tepatnya di sebuah hotel di kawasan Sunter.“Di sana, yang bersangkutan meminta alokasi dari penjagaan itu, dan juga meminta uang awal. Permintaannya sekitar Rp1 miliar lebih. Saya kasih awal Rp400 juta, lalu besoknya sekitar Rp1 miliar,” ungkap Denden. Semua diberikan secara tunai. Denden menuturkan bahwa setelah dirinya dipindahkan ke Tim Penyidikan Kominfo pada Januari 2024, ia menyatakan tidak lagi terlibat dalam praktik tersebut. Namun, Muhrijan disebut tetap menghubunginya, meminta agar praktik penjagaan bisa dijalankan kembali.“Waktu itu saya sampaikan sudah ada tim menteri, termasuk saudara Adhi Kismanto yang baru masuk,” katanya. Ia menyebut pergantian kepemimpinan dan pengawasan internal menjadi alasan dirinya tak lagi terlibat.Namun, Denden mengungkap bahwa Muhrijan sempat memintanya mempertemukan dengan Adhi Kismanto, yang menurut pengakuannya ingin melanjutkan praktik penjagaan. “Agus menyampaikan kepada saya, bagaimana caranya agar ini bisa berjalan lagi. Saya sampaikan harus melalui tim menteri,” ujarnya.Pertemuan berlima yang melibatkan dirinya, Syamsul (penggantinya sebagai Ketua Tim), Adhi Kismanto, Alwin (terdakwa), dan Muhrijan kemudian berlangsung pada Mei atau Juni. Dalam pertemuan itu, menurut Denden, Muhrijan dan Adhi menyatakan bahwa praktik penjagaan bisa kembali berjalan.”‘Ini sudah oke, sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” kata Denden menirukan ucapan Adhi dan Muhrijan. Saat ditanya jaksa siapa yang dimaksud “orang di atas”, Denden menyebut, “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri.”Dari praktik baru itu, Denden mengaku menerima alokasi Rp600 ribu per domain per bulan. “Waktu bulan Mei itu, saya menerima sekitar Rp1,3 miliar. Untuk satu bulan,” ujarnya. Ia juga menyebut rekannya, Syamsul, mendapat Rp300 ribu per situs. Skema pembayaran itu disebut berlangsung secara rutin sampai September 2024, dengan kisaran Rp800 juta hingga Rp1,3 miliar per bulan. Pada bulan Juli, pembayaran dilakukan dua minggu sekali, bahkan sempat seminggu sekali di Agustus, sebelum akhirnya berhenti.Ketika hakim bertanya mengapa ia masih menerima uang meski tak lagi menjabat, Denden menjawab, “Karena saya dianggap mengetahui praktik penjagaan itu. Dianggap uang diam.”Ia juga menyebut beberapa nama lain dari internal Kominfo yang masih menerima alokasi uang, di antaranya Syamsul, Riko, Abindra, dan Adhi. Sementara rekan-rekannya yang terdahulu seperti Fakhri, Yudha, dan Yoga, menurutnya sudah tidak lagi menerima alokasi. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *