Home / REGIONAL / Eks Pejabat BJB Ditahan karena Kredit Sritex, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Kejagung

Eks Pejabat BJB Ditahan karena Kredit Sritex, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Kejagung

BANDUNG, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti penetapan dan penahanan sejumlah eks pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dalam rapat paripurna DPRD Jabar pada Kamis (22/5/2025).

Penahanan sejumlah eks pejabat BJB tersebut terkait dengan kasus pemberian kredit kepada PT Sritex.

“Khusus untuk Kejati Jabar, saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat yang tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas tindakannya melakukan penahanan dan menjadikan tersangka Dirut PT Sritex, serta salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit, yaitu pemberian kredit kepada BJB, yang jumlahnya sekitar Rp 600 miliar tanpa agunan yang memadai,” ungkap Dedi, dikutip dari Antara.

Baca juga: Eks Karyawannya Jadi Tersangka Kasus Sritex, Manajemen Bank BJB Buka Suara

Dedi menilai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung adalah langkah taktis dan tepat.

Dia juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar telah melakukan koreksi terhadap jajaran dan kinerja BJB melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.

“Pemprov Jabar melalui RUPS sudah melakukan koreksi dan perubahan secara total. Sehingga peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB. Saya ucapkan terima kasih, dan semoga kejadian ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” tambahnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca juga: Kasus Kredit BJB ke Sritex, Dedi Mulyadi: Sangat Menyayat Hati Kita…

Tiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB pada tahun 2020;

Zainuddin Mappa, yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020;

dan Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

Baca juga: Eks Pejabat Bank BJB Tak Beri Info Lengkap Saat Proses Kredit untuk Sritex

Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex beserta entitas anak usaha di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *